News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Enam terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Jumat (3/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Jumat (3/2/2023).

"Pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Sidang terhadap keenam terdakwa dibagi menjadi dua Majelis Hakim.

Dalam perkara terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, sidang dipimpin oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua.

Kemudian ada pula dua Hakim Anggota, yaitu Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Sementara dalam perkara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi.

Kemudian duduk sebagai Hakim Anggotanya yaitu Raden Adi Muladi dan Muhammad Ramdes.

Sebelumnya, tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Baca juga: Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Adapun Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini