TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Samanhudi Anwar tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan hal itu seperti dikutip dari TribunJatim.com.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Sebagaimana diketahui polisi mengamankan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang jadi komplotan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Jumat (27/1/2023).
Tugas Samanhudi diketahui sebagai informan perampokan.
Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan, seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Kembali Totok mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya.
Jadi informan
Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi.
Dilansir TribunJatim.com, mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 hingga Februari 2021.
Setelah bebas bersyarat, dua tersangka tersebut mengajak tiga tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyato.
Mereka lantas merancang aksi perampokan tersebut.
Akhirnya, pada Senin 12 Desember 2022 lalu, kelimanya melancarkan aksi perampokan tersebut.