TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, resmi ditahan di Ruang Tahanan Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.
M Samanhudi Anwar menjadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Pemeriksaan terhadap M Samanhudi Anwar berlangsung di Mapolda Jatim pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB hingga Sabtu (28/1/2023) pukul 03.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, M Samanhudi Anwar berganti pakaian baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim'.
M Samanhudi Anwar dikabarkan menjalani mekanisme penahanan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan M Samanhudi Anwar diperiksa penyidik dengan dicecar sekitar 56 pertanyaan.
"Ada 56 pertanyaan tersangka MSA eks Wali Kota Blitar."
"Kemudian dilanjutkan penahanan."
"Untuk substansi BAP masuk dalam pembuktian teknis," katanya kepada TribunJatim.com, Sabtu.
Setelah itu, M Samanhudi Anwar resmi menjalani proses penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Hubungan Samanhudi dan Santoso Diduga Retak saat Pilwali Blitar 2020, Anak Samanhudi Kalah Suara
Kata Wali Kota Blitar soal Dugaan Motif Balas Dendam
Keterlibatan M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, memunculkan dugaan motif balas dendam maupun sakit hati dalam peristiwa tersebut.
Namun, Santoso menepis saat ditanya wartawan soal adanya dugaan motif balas dendam itu.
"Saya tidak pernah berpikir seperti itu (dugaan motif balas dendam), saya tetap berpikir positif, bahwa kebenaran itu adalah segala-galanya."