News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perangkat Desa Demo di Jakarta

Anggota Komisi II DPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Matang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus memastikan DPR akan mengakaji secara keseluruhan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa

Target aksi unjuk rasa mereka yakni di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Gedung DPR RI.

Para perangkat desa ini membawa tiga tuntutan dalam aksinya.

Meliputi meminta kejelasan status perangkat desa, meminta peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dan meminta penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NPID) nasional.

Baca juga: PDIP: Perubahan Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa, Harus Diikuti Sekolah Kepemimpinan Kades

"Tuntutan ada tiga, ingin kejelasan status perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, dan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa secara keseluruhan," kata Korlap PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Diana Budiman.

Iklan untuk Anda: Kejaksaan RI Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Formasi, Jadwal, hingga Cara Daftar
Advertisement by
Budiman menyampaikan berdasarkan manifes ada sebanyak 1.562 perangkat desa Tasikmalaya yang berangkat ke Jakarta.

Mereka mewakili 351 desa yang ada di Tasikmalaya. Ribuan perangkat desa ini berangkat dengan 40 bus dan 11 mobil.

"Di manifes sampai saat ini 1.562 orang, tersebar dari 351 desa. Dengan kekuatan armada bus itu, tadi sore itu 40 bus dan 11 mobil kecil," tuturnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa ini menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat karena kerap memunculkan persaingan politik.

"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini