News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perangkat Desa Demo di Jakarta

Anggota Komisi II DPR: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Kajian Matang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus memastikan DPR akan mengakaji secara keseluruhan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memastikan, DPR akan mengakaji secara keseluruhan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal itu disampaikannya merespons tuntutan ribuan kepala desa yang meminta jabatan Kades diperpanjang, dalam aksi di DPR beberapa waktu lalu.

"DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," kata Guspardi, dalam keterangannya Senin (30/1/2023).

Legislator dapil Sumatera Barat itu menjelaskan, sebelum Kepala Desa melakukan unjuk rasa di Jakarta, dirinya telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam Rapat kerja bersama Komisi II pada tanggal 11 Januari 2023 lalu tentang aspirasi serupa yang diterimanya saat reses di dapil.

Baca juga: Wamendes Budi Arie Tantang Para Kepala Desa, Pilih Tambah Masa Jabatan atau Penambahan Dana Desa?

Di mana Kepala Desa di Sumatera Barat yang disebut Wali Nagari juga menanyakan tentang perpanjangan masa jabatan ini.

Tidak hanya itu, mereka juga menyampaikan di Sumatera Barat masih banyak yang belum mempunyai Kantor Kepala Desa, bahkan masih ada yang menumpang di warung milik masyarakat. Kemudian juga mempertanyakan kebenaran tentang rencana moratorium pemilihan Kades untuk tahun 2023.

"Saya sudah sampaikan aspirasi Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu saya meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan Kepala Desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun," ucapnya.

Baca juga: Wamendes: Kepala Desa Itu Harus Punya Mimpi, Jangan Kelamaan Menjabat

"Tentu perlu kajian yang mendalam melalui pertimbangan yang arif dan bijaksana dan harus di kaji dari berbagai aspek apakah aspek sosial, politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain sebagainya. Agar didapatkan solusi terbaik dari berbagai aspirasi yang disampaikan Kepala Desa," imbuhnya.

Sementara itu, dari sisi DPR sendiri, berbagai aspirasi, saran dan masukan yang telah disampaikan tentu akan menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan jalan keluarnya.

Di lain sisi, kualitas SDM Kades juga harus mendapat prioritas untuk ditingkatkan agar bisa membangun desa secara baik melalui inovasi yang sesuai dengan kearifan lokal.

"Sesungguhnya jabatan Kepala Desa menjadi tempat anggota masyarakat mengabdikan diri dan membangun daerah kelahirannya supaya terjadi percepatan pembangunan dalam berbagai sektor dan menghilangkan berbagai kesenjangan," kata Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR

Ribuan perangkat desa dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya turut berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (25/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini