"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," kata Putri.
"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," sambungnya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menuntut kedua terdakwa tersebut. Di mana untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.
Keduanya diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.