Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023).
Sidang hari ini akan digelar untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, agenda sidang untuk kedua terdakwa tersebut yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi (agenda sidang) untuk tanggapan JPU," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Baca juga: Jaksa Senior Sindir Keras JPU yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer: Kenapa Kamu?
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB, dengan mekanisme bergiliran.
Pleidoi Bharada E
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Berikut Poin Pembelaan Kedua Terdakwa
Secara garis besar, Bharada E akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.
Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, maka Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.