TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa menolak pleidoi dari terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer.
Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer yang dilaksanakan hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, JPU berpendapat bahwa pleidoi Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer harus dikesampingkan karena dinilai tidak memiliki dasar yuridis kuat yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum.
JPU pun memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer.
Serta menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023) lalu.
"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi menolak seluruh pleidoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer."
"Dua, putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ungkap JPU.
Selanjutnya, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara pembunuhan Brigadir J dengan adil.
JPU Nilai Dalil Pleidoi Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer Tidak Tepat
Sebelumnya, JPU membacakan pleidoi yang sudah di sampaikan oleh pihak terdakwa Richard Eliezer.
Dalam pleidoi tersebut berisi bahwa terdakwa Richard Eliezer hanya seorang pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana manus ministra oleh orang yang menyuruh yaitu saksi Ferdy Sambo manus domina, sehingga terdakwa Richard Eliezer hanyalah merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan.
Oleh karena itu, tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana sehingga terdakwa Richard Eliezer sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J, sehingga berlaku azas tiada pidana tanpa kesalahan.
Berdasarkan pleidoi tersebut, JPU mengatakan bahwa pengacara terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer.
Baca juga: Jaksa Senior Sindir Keras JPU yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer: Kenapa Kamu?
"Dalil pleidoi penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer adalah tidak tepat."