News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

JPU Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi dari Pihak Terdakwa Richard Eliezer pada Sidang Replik Hari Ini

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU menyatakan bahwa menolak pleidoi dari terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer pada sidang replik hari ini, Senin (20/1/2023).

"Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan tedakwa Richard Eliezer tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana karena merupakan orang yang disuruh," ucap JPU.

JPU menyebutkan bahwa terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang aparat penegak hukum yang mempunyai disiplin keilmuan.

Di mana hal tersebut dapat dijadikan dasar atas kemampuan membedakan mana hal yang dapat dipertanggung jawabkan dan mana yang tidak.

"Pada prinsipnya, sebagai seorang aparat penegak hukum yang punya disiplin keilmuan ilmu hukum, tentu sudah mampu membedakan mana yang tidak dapat dijadikan sebagai pertanggung jawaban pidana dan mana yang dapat dijadikan sebagai orang yang dapat dijadikan pertanggung jawaban pidana," ungkap JPU.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. JPU menyatakan bahwa menolak pleidoi dari terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer pada sidang replik hari ini, Senin (20/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara saat sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Dalam sidang tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Isi Lengkap Pleidoi Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini