TRIBUNNEWS.COM - Haji merupakan rukun Islam yang kelima.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya.
Haji dapat diartikan sebagai mengunjungi Kakbah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dan dengan syarat-syarat serta cara-cara tertentu pula.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan saat melaksanakan ibadah haji.
Sehingga apabila salah satu rukun haji tidak dilaksanakan, maka ibadah hajinya tidak sah.
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X, rukun haji adalah sebagai berikut:
Baca juga: Biaya Haji 2023 Akan Berubah, Usulan Tambahan Rp69 Juta Batal? Kemenag: Masih Fleksibel
1. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji.
Rukun haji ihram ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan”.
Apabila jamaah dengan sengaja melewati miqat (batas waktu dan tempat dimulainya haji) tanpa ihram, maka harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram.
Apabila jamaah haji telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.
2. Wukuf
Wukuf yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.
Rukun haji wukuf ialah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Wukuf di Arafah menjadi waktu yang tepat untuk mawas diri, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang pernah dikerjakan.
Selama wukuf, jamaah sebaiknya memperbanyak berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar.
Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Jika jamaah tidak melaksanakan wukuf pada waktu tersebut, maka hajinya tidak sah.
Baca juga: Kemenag Bakal Operasikan Hajj Store Pada Musim Haji 2023
3. Tawaf
Tawaf adalah berputar mengelilingi Kakbah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan.
Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.
Menurut para ulama, tawaf terdiri dari tiga macam yang meliputi:
a. Tawaf Qudum, yaitu tawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b. Tawaf Ifadhah, yaitu tawaf yang wajib saat menjalankan ibadah haji dan dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah.
c. Tawaf Wada’, yaitu tawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Terdapat syarat sah tawaf, yaitu sebagai berikut:
1) Niat
2) Menutup aurat
3) Suci dari hadas
4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
Baca juga: 8 Informasi Penting Ibadah Haji 2023, Jadwal Pemberangkatan, Usia Jemaah hingga Rincian Biaya Haji
4. Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
Rukun haji Sa’i ini dilakukan setelah pelaksanaan ibadah tawaf.
Berikut ini syarat sah sa’i:
a. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b. Dilakukan setelah tawaf ifadhah atau setelah tawaf qudum
c. Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa
d. Dilakukan di tempat sa’i.
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.
Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri.
Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.
6. Tertib
Tertib yaitu ibadah yang dilakukan termasuk rukun haji harus dilaksanakan secara berurutan mulai dari ihram hingga tahallul.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)