News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

40 Persen ASN yang Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu Berusia di Atas 50 Tahun

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Ketua KASN Agus Pramusinto (kanan) perjanjian kerja sama (PKS) untuk mendorong netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024, di Kantor Bawasli RI, Selasa (31/1/2023). KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas pemilu berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.

KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya saat melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: KASN dan Bawaslu RI Kerja Sama Tekan Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024

Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.

Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.

“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.

Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.

Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit, kata Agus Sehingga perlunya penguatan kolaborasi pihak terkait, dalam hal ini KASN dengan Bawaslu RI.

Baca juga: Terkait Pelanggaran Pemilu, Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih : Seharusnya Bawaslu Jemput Bola

KASN sendiri baru saja menandatangani PKS Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dengan Bawaslu. 

Agus menjelaskan penguatan kerjasama ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini