Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang vonis terhadap Ferdy Sambo bakal digelar pada 13 Februari mendatang.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang pun berharap hakim dapat memutuskan tanpa tekanan.
Terlebih disebutkan Rasamala Aritonang, keputusan perkara ini menentukan nasib kehidupan keluarga Ferdy Sambo ke depan.
Baca juga: Ferdy Sambo Siapkan Mental Hadapi Vonis Hakim Kasus Brigadir J pada 13 Februari Mendatang
"Jangan ada, tekanan jangan ada upaya untuk mempengaruhi supaya betul-betul Hakim bisa memutuskan secara adil," harap Rasamala, usai pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.
"Sekali lagi perkara ini, perkara yang sangat serius dan menentukan nasib dan jalan kehidupan bagi seorang terdakwa, istrinya, juga keluarganya," lanjut dia.
Saat disinggung menyoal hukuman yang pantas dijatuhkan kepada mantan kadiv propam itu, ia menginginkan vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Tentu lebih ringan lah daripada yang sudah disampaikan dari tuntutan Jaksa," kata Rasamala.
Rasamala berharap agar hakim tidak menutup mata hanya pada satu pihak dan benar-benar mengambil keputusan objektif atas perkara yang menyita perhatian publik ini.
"Tentu kami berharap hakim tidak menutup mata hanya untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban, tapi juga terdakwa yang tidak boleh juga ditinggalkan karena keadilan ini harus keadilan untuk semua itu prinsipnya dan kami masih punya keyakinan bahwa harapan akan keadilan itu seperti disampaikan pada pledoi walaupun hanya setitik dan dalam ruang sidang yang cukup sesaik ini tetapi harapan itu masih ada," urainya.
Ferdy Sambo Dituntut JPU Hukuman Penjara Seumur Hidup
Diketahui, pada Selasa (17/1/2023), JPU membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.
Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo: Pengacara Ungkit 7 Versi Keterangan Richard Eliezer Soal Penembakan
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.