TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membuktikan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan diterimanya penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI.
Ombudsman RI memberikan penghargaan atas pelayanan publik yang dilakukan Kemenkumham selama tahun 2022, dengan penilaian yang dilakukan pada empat unit kerja Kemenkumham yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Nilai yang dicapai Kemenkumham dalam standar pelayanan publik adalah 79,91, dengan predikat zona hijau dengan kualitas tinggi.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada Kemenkumham,” ujar Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani yang mewakili dalam menerima penghargaan, Selasa (31/1/23).
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Bidang Pencegahan, Achmad, yang memberikan penghargaan secara simbolis pada Kemenkumham juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022 terdapat berbedaan dalam system penilaian.
Jika sebelumnya penilaian hanya berfokus pada penampakan layanan secara fisik, pada tahun ini penilaian dilakukan lebih komprehensif dengan aspek penilaian yang lebih detail.
“Penilaian tahun 2022 tidak hanya melihat penampakan layanan fisik saja, namun juga melibatkan output, input, kelengkapan sarana prasarana, pemenuhan standar layanan, persepsi masyarakat, pengelolaan aduan dari masyarakat. Selain itu, dalam penilaian kali ini juga dilakukan wawancara pada pemberi layanan,” ujar Achmad di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham.
Penghargaan yang diterima Kemenkumham merupakan sebuah wujud dari upaya yang dilakukan untuk selalu melakukan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Baca juga: Nobu Bank dan Ditjen AHU Kemenkumham Jalin Kerja Sama Pembayaran QRIS
Khususnya bagi Ditjen AHU yang sejak tahun 2022 sudah mulai membuka pelayanan publik yang dapat dengan mudah diakses masyarakat.
Hingga kini, telah ada dua kantor pelayanan publik Ditjen AHU yang yang terletak di Jl. Cikini Menteng dan Mall Kuningan City dan dapat melayani konsultasi layanan administrasi hukum umum.
“Penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI merupakan bentuk apresiasi, khususnya bagi Ditjen AHU dan akan dijadikan bahan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” tambah Direktur TI Ditjen AHU.