News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sesalkan Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HADIRKAN SAKSI & TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023). Pada sidang kali ini terdakwa tampil dua orang (tidak online) Abd Haris dan Suko serta tumpukan berkas mereka dan juga menghadirkan secara langsung enam orang saksi. (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM pada Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya menyesalkan proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar secara tertutup.

Kasus Tragedi Kanjuruhan, kata dia, tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual.

Sehingga, lanjut dia, keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan.

Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Baca juga: Akmal Marhali: Aksi Pelemparan Batu ke Bus Persis Efek Tak Tuntasnya Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, kata dia, juga sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial.

"Menyikapi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Uli dalam keterangan Pers Komnas HAM pada Senin (30/1/2023).

Selain itu, kata Uli, Komnas HAM juga memberikan perhatian terhadap pengaduan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Sepanjang bulan Desember 2022 sampai Januari 2023, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban yang mengharapkan Komnas HAM mengawal proses hukum dan proses rehabilitasi untuk para keluarga korban, termasuk bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi tersebut.

Menyikapi perkembangan tersebut, kata dia, maka Komnas HAM mengambil sejumlah langkah.

Pertama, kata dia, Komnas HAM membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan.

"Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," kata dia.

Kedua, Komnas HAM mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas.

"Ketiga, Komnas HAM mendorong para pihak, dalam hal ini PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM, yaitu melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan hak asasi manusia," kata Uli.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini