Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto menjalani sidang perdana kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini, Rabu (1/2/2023).
Dalam sidang hari ini, terungkap bahwa Kasranto berperan menjual narkotika berupa 1 kilogram sabu dari Teddy Minahasa.
Sabu 1 kilogram itu diperoleh Kasranto dari Linda Pujiastuti melalui orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegera, Syamsul Ma'arif.
"Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa membawa ke markas Polsek Kalibaru," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Kasranto pada Rabu (1/2/2023).
Sabu itu dijual kepada pengedar melalui anak buahnya, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Dari penjualan itu, Kasranto memperoleh Rp 500 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Linda sebesar Rp 400 juta.
Baca juga: Peran Anita Cepu dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Saksi Janto Situmorang datang untuk menyerahkan uang 500 juta rupiah hasil penjualan narkotika berupa sabu. Kemudian terdakwa memisahkan hasil penjualan tersebut 400 juta rupiah untuk diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti. Sedangkan sisanya disimpan di meja kerja terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, sabu yang hendak diedarkan itu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.
Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.
Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Akibat perbuatannya, Kasranto didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.