TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengurus paspor hilang di luar negeri dalam artikel ini.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib membawa paspor.
Di dalam paspor termuat identitas pemegang, sehingga dokumen ini harus disimpan dan dijaga dengan baik.
Namun, bagaimana jika paspor hilang di luar negeri?
Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut ini langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor untuk Umrah atau Haji, Siapkan Dokumen Ini
1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak berwajib setempat
Setelah mengetahui bahwa paspor benar-benar hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.
Pihak kepolisian akan memberikan formulir, isi dan lengkapi formulir tersebut dengan data diri Anda.
Selain data diri, Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor.
Baca juga: Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor: Jangan Pakai Baju Warna Putih
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI
Segera cari informasi mengenai alamat dan nomor telepon KBRI di negara di mana paspor hilang.
Hubungi pihak KBRI melalui telepon untuk melaporkan kehilangan paspor.
Selanjutnya, Anda harus mendatangi kantor KBRI.