Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, Anda bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.
Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.
Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.
Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0
Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;
- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000
Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor.
Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.
Selain itu, Anda juga perlu lapor ke Perwakilan Indonesia jika bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)