Nantinya pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta kelahiran/Buku Nikah
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Salinan atau fotokopi paspor jika ada
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
- Membayar biaya pembuatan SPLP
Lama prosesnya waktu untuk mendapatkan SPLP tergantung pada KBRI di masing-masing negara.
Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun
3. Urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia