News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Pakar Hukum Nilai Anggota MKMK Perlu Dikaji Ulang karena Tak Mungkin MK Mengadili Diri Sendiri

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

“Jadi melihatnya helikopter view lah. Jangan kemudian seluruh unsur berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi,” ucap Feri.

“Belum lagi komposisi yang ada itu harus dianggap pernah punya potensi keterlibatan dengan apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi,” sambung dia.

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini sebagaimaa diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/1/2023).

Hasil rapat tersebut, MK menyepakati bahwa penyelesaian kasus tidak dilakukan oleh hanya hakim konstitusi, melainkan akan diselesaikan melalui MKMK. 

"Oleh karena itu lah, kemudian supaya ini bisa lebih fair, independen, kami serahkan kepada MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. 

Libatkan Eks Hakim Konstitusi

Terkait anggota MKMK ini, akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang diisi antara lain Hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Enny menyatakan, ia telah ditunjuk menjadi hakim konstitusi yang masuk dalam Majelis Kehormatan. Sementara mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna akan menjadi perwakilan dari tokoh masyarakat. 

"Sementara kita tahu dewan etik keanggotannya masih aktif yaitu Prof Sudjito, maka kepada beliau itu dilanjutkan sebagai bagian keanggotaan dari MKMK," jelasnya.

MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023.

"Pada prinsipnya kami akan segera bekerja secepat mungkin supaya segala sesuatunya menjadi terang benderang," jelas Enny. 

Sebelumnya diberitakan, perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini