TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dengan ditekennya Perpres ini, gaji serta tunjangan yang diterima Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah diketahui.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara, gaji pokok yang diterima Kepala Otorita IKN adalah Rp 5.040.000.
Sedangkan Wakil Kepala Otorita menerima gaji pokok sebesar Rp 4.899.300.
Selain itu, adapula empat jenis tunjangan yang diterima yaitu tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan melekat yang diterima Kepala Otorita IKN sebesar Rp 648.840 dan wakilnya memperoleh Rp 634.770.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 47 Apartemen untuk ASN, TNI, Polri di IKN
Lalu, Kepala Otorita IKN memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.
Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima sejumlah Rp 11.566.800.
Kemudian, jumlah tunjangan kinerja yang akan diterima oleh Kepala IKN Otorita sebanyak 153.422.000.
Sedangkan untuk Wakil Otorita IKN akan menerima Rp 138.079.800.
Sehingga ketika dijumlahkan, hak keuangan yang diterima oleh Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840.
Sementara, Wakil Ketua Otorita IKN akan menerima hak keuangan sejumlah Rp 155.180.670.
Tak hanya itu saja, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga akan memperoleh fasilitas lain berupa dana operasional.
Untuk dana operasional bagi Kepala Otorita IKN sejumlah Rp 178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN menerima Rp 145 juta.
Dana operasional yang diberikan ini, berdasarkan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan 10 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Baca juga: Menteri Suharso Kunjungi Proyek IKN Nusantara, Kantor Luhut hingga Airlangga Hartarto Mulai Dibangun
Adapun gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini, dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi dari pasal 8 Perpres tersebut.
Sementara perpres ini telah diteken Jokowi sejak Senin (30/1/2023).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)