News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain ke Komnas HAM dan Perempuan, Hasnaeni Minta Perlindungan ke LPSK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh gabungan partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Adapun laporan ini terkait dugaan gratifikasi dan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Partai Rapublik Satu, Hasnaeni mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Aduan ini terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. 

"Kasus ini menyita perhatian banyak publik setelah kami membuat laporan polisi dan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Untuk menjaga keselamatan klien kami (Hasnaeni) dan keluarganya serta para saksi-saksi, kami mengadu ke LPSK," kata Ihsan Perima Negara, kuasa hukum Hasnaeni, lewat keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).

Selain LPSK, kata Ihsan, aduan juga telah disampaikan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan dengan melampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung.

"Mulai dari tangkapan layar WhatsApp, foto, video kami serahkan semua," tambahnya. 

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Kembali Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP Atas Kasus Dugaan Pelecehan

Lebih rinci, Ihsan yang juga Sekjen Partai Republik Satu membeberkan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari terus berproses. 

"Korban (Hasnaeni) yang merupakan klien kami sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik, begitupun juga beberapa saksi-saksi," tandasnya. 

Kuasa hukum Hasnaeni lainnya, A. Bashar, berharap aduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK bisa segera direspons. 

"Kami percaya lembaga-lembaga ini bisa bekerja profesional dan memberikan perlindungan ke korban dan saksi," jelasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini