News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat Empat Kali Lipat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyampaikan data permohonan perlidungan korban kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan signifikan, meningkat dari 672 permohonan pada 2022 menjadi 1.063 pada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menyampaikan data permohonan perlidungan korban kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan data permohonan perlindungan ke LPSK, permohonan perlindungan korban kekerasan seksual meningkat dari 672 permohonan pada 2022 menjadi 1.063 pada 2024. 

Menurut Nurherwati, peningkatan permohonan ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan sekaligus tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi.

“Permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak mencapai empat kali lipat dibandingkan kasus pada orang dewasa,” katanya dalam peluncuran Kajian Implementasi Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024).

Selama kurun waktu tiga tahun, 81 persen dari jumlah keseluruhan permohonan terkait kekerasan seksual diajukan untuk korban anak-anak.

Selanjutnya, terlindung LPSK dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual selama periode 2022-2024 mencapai 2.518 terlindung. 

Jumlah terlindung tertinggi adalah korban kekerasan seksual anak sebanyak 1.673 terlindung dan kekerasan seksual 845.

Baca juga: Korban Pelecehan Agus Buntung Ada yang Trauma Berat: Mengurung Diri Takut Bertemu Orang

LPSK melaksanakan pemberian perlindungan kepada terlindung dalam program perlindungan yang mencakup pemenuhan hak dan/atau pemberian bantuan. 

Setiap terlindung dapat mengakses beberapa jenis program perlindungan. 

Dalam kurun waktu tiga tahun (2022-2024), jumlah total program yang diakses sebanyak 4.034 program perlindungan.

LPSK juga merekomendasikan penyusunan pedoman bersama dengan Jampidum, Kepolisian, dan Pendamping terkait permohonan restitusi, serta dialog dengan BPJS, Kemendagri, dan DJSN mengenai hak layanan kesehatan bagi korban TPKS. 

“Kajian ini juga diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki koordinasi lintas sektoral dan mendorong keterlibatan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mendukung pemulihan korban,” ucapnya.

Sri Nurherwati menegaskan komitmen untuk terus mendorong penguatan layanan terpadu dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban kekerasan seksual. 

Peluncuran kajian ini diharapkan menjadi salah satu upaya membangun sinergi yang lebih baik dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas dan standar layanan perlindungan Saksi dan Koban secara optimal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini