TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung mendatangi Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjalani pemeriksaan kasus kekerasan seksual, Senin (9/12/2024).
Agus Buntung yang berstatus tersangka datang ditemani ibu serta kuasa hukumnya, Ainuddin.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan menggelar rekonstruksi.
"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," ucapnya, Senin, dikutip dari TribunLombok.com.
Pihak Kejati NTB telah meminta penyidik melengkapi bukti-bukti kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus.
Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyatakan jumlah korban kekerasan seksual Agus bertambah menjadi 15 orang dan 3 di antaranya masih di bawah umur.
"Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," tuturnya.
Modus yang digunakan Agus yakni menekan psikologis korban sehingga terjadi kekerasan seksual di dalam homestay.
"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," tandasnya.
Baca juga: Kasus Agus Buntung, Pakar Sebut Tak Semua Disabilitas Bisa Kebal Hukum
Kuasa hukum salah satu korban, Ade Latifa Fitri, menjelaskan ada lima korban yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK," bebernya, Senin.
Meski korban tak mendapat ancaman, pihaknya ingin memastikan kondisi psikologi korban tidak terganggu.
"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," tegasnya.
Rekaman Video jadi Bukti
Polda NTB mengamankan rekaman video kasus kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung.