News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Eksklusif

VIDEO EKSKLUSIF Samanhudi Bersumpah Tidak Terlibat dalam Perampokan Santoso

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawancara Eksklusif Tribun Network dengan Kapolresta Blitar AKBP Argowiyono, dan Tim Kuasa Hukum mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

Banyak hal terkait kasus tersebut dibahas, satu diantaranya pengakuan Samhudi. 

Sebelumnya mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menunjuk delapan orang untuk menjadi tim kuasa hukumnya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Samanhudi Anwar kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai orang yang memberi informasi detail tata letak lokasi perampokan.

Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto mengatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan membela hak-haknya walaupun sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi dia tetap punya hak untuk melakukan upaya-upaya hukum," paparnya, Minggu (29/1/2023) dikutip dari TribunJatim.com.

Ia juga membantah kliennya telah terlibat kasus perampokan karena penangkapan Samanhudi Anwar hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mujiadi.

Dalam BAP Mujiadi tertulis selama berada di Lapas Sragen, Jawa Tengah terjadi komunikasi yang intens dengan Samanhudi Anwar dan merencanakan perampokan.

Hal ini dibantah oleh Samanhudi Anwar yang merasa hanya mengenal Mujiadi karena sama-sama berasal dari Jawa Timur.

"Jadi bahasa umumlah di lapas itu. Perkenalan. Tidak ada pembicaraan pembicaraan khusus yang disampaikan (seperti) baik pak kapolda atau pak dirkrimum, itu enggak seperti itu."

"Semuanya dibantah oleh pak Samanhudi. Dan itu nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan pada pokok perkara," ungkap Joko Trisno.

Kliennya juga membantah mengenal empat tersangka kasus perampokan lain yang berhasil membawa uang Rp730 juta dan sejumlah perhiasan dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya adalah memastikan kesaksian Mujiadi yang sudah ditulis di BAP.

"Di situlah, bahasa rekayasa. Ow saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini