TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan ke ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar sudah mendaftarkan praperadilan tersebut dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.
Baca juga: Samanhudi Anwar Jadi Tersangka, Diduga Jadi Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Kini Ditahan
"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono.
Hendi mengatakan materi pra peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya.
Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.
"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya.
Baca juga: Samanhudi Bantah Punya Dendam dengan Wali Kota Blitar, Pernah Dibesuk Santoso saat Masih di Lapas
Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ.
"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya.
Bukan dendam
Joko Trisno Mudiyanto menampik tuduhan bahwa kliennya terlibat aksi perampokan rumah dinas wali Kota Blitar karena sakit hati dan dendam.
Selama ini, ia memastikan, hubungan kliennya dengan Santoso, dalam kondisi baik.
Baca juga: Samanhudi Bantah Nyanyian Garong Wali Kota Blitar, Hanya Tahu, Tapi Tidak Kenal
Apalagi, sebelum menjawab sebagai Wali Kota Blitar, Santoso beberapa tahun lalu, pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Blitar, mendampingi M Samanhudi Anwar yang menjabat sebagai Wali Kota Blitar, periode 2015-2020.