TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
M Samanhudi Anwar diduga menjadi otak aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022).
Hingga kini, tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar berjumlah enam orang.
Selain M Samanhudi Anwar, tersangka lain yang berhasil ditangkap yakni Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran yakni Okky Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menegaskan dua orang tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, akan terus dikejar.
Beberapa personel diketahui masih berada di lapangan untuk melakukan pengintaian dan pengejaran.
"Tidak ada yang tidak signifikan. Semuanya kita telusuri semua kami kejar."
"Terhadap dua tersangka yang belum di tangan atas nama Okky dan Medy, tetap kami kejar sampai saat ini, tim masih di lapangan," ungkap Lintar di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023), dilansir TribunJatim.com.
Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan
Peran 2 Tersangka yang Diburu Polisi
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan dua tersangka berstatus DPO yang masih diburu itu merupakan tersangka yang bertindak sebagai eksekutor pembantu perampokan, sekaligus sopir mobil sarana aksi.
Medy Afriyanto berperan menyekap para anggota Satpol PP yang berjaga di dalam pos rumah dinas menggunakan pistol.
Sedangkan, Okky Suryadi berperan memutus sekaligus membawa kabel harddisk boks CCTV, termasuk memaksa Wali Kota Blitar agar menunjukkan tempat penyimpanan uang dengan mengancam bakal menelanjangi istri Santoso.
"Kalau penggunaan uang, mereka pakai untuk keperluan pribadi."