5. Melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya, antara lain:
a. Pendampingan atas pelaksanaan Zona Integritas di LKPP;
b. Pendampingan Pembaharuan Peta Risiko Unit Organisasi di LKPP
6. Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
7. Menjalin koordinasi dengan Unit Organisasi di Lembaga/Instansi lainnya dan Instansi Pengawasan eksternal terkait kegiatan pengawasan internal;
8. Menyusun laporan seluruh kegiatan pengawasan internal yang telah dilakukan setiap bulannya;
9. Melakukan penyusunan laporan kegiatan pengawasan internal selama tahun 2023;
10. Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh Unit Organisasi dengan sepengetahuan pimpinan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Baca tanpa iklan