News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buku nikah - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.

- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan dengan mendatangi kantor kelurahan

- Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

- Jika pernikahan diadakan kurang dari 10 hari kerja, maka perlu memohon dispensasi nikah dengan mendatangi kantor kecamatan

2. Langkah Kedua

- Melakukan pendaftaran di kantor KUA

- Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA maka tidak dikenakan biaya atau gratis

- Namun, jika pernikahan diadakan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000 di Bank resepsi di wilayah KUA tempat menikah

3. Langkah Ketiga

- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah

- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online

1. Langkah Pertama

- Akses laman simkah.kemenag.go.id

- Klik menu Masuk/Daftar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini