- Mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan dengan mendatangi RT/RW
- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan dengan mendatangi kantor kelurahan
- Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Jika pernikahan diadakan kurang dari 10 hari kerja, maka perlu memohon dispensasi nikah dengan mendatangi kantor kecamatan
2. Langkah Kedua
- Melakukan pendaftaran di kantor KUA
- Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA maka tidak dikenakan biaya atau gratis
- Namun, jika pernikahan diadakan di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000 di Bank resepsi di wilayah KUA tempat menikah
3. Langkah Ketiga
- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah
- Apabila perinkahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka penyerahan buku nikah di lokasi nikah.
- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka buku nikah akan diserahkan di kantor KUA
Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online
1. Langkah Pertama