News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Nikah Gratis di KUA secara Online dan Offline, Siapkan Dokumen Ini

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buku nikah - Berikut cara daftar nikah secara gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) secara oline dan offline.

- Akses laman simkah.kemenag.go.id

- Klik menu Masuk/Daftar

- Jika kamu sudah mendaftar dan memiliki akun maka bisa langsung masuk

- Nantinya, kamu akan diarahkan ke menu dashboard dan lengkapi data diri

2. Langkah kedua

- Pada dashboard area, pilih menu Daftar Nikah

- Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

- Pada form-form yang tersedia, silahkan diisi dan dilengkapi

- Jika pernikaha dilakukan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya atau gratis

- Jika pernikaha dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000

- Nantinya, invoice pembayaran akan diarahkan secara otomatis oleh sistem

- Kamu perlu melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan dalam invoice

3. Langkah Ketiga

- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini