- Akses laman simkah.kemenag.go.id
- Klik menu Masuk/Daftar
- Jika kamu sudah mendaftar dan memiliki akun maka bisa langsung masuk
- Nantinya, kamu akan diarahkan ke menu dashboard dan lengkapi data diri
2. Langkah kedua
- Pada dashboard area, pilih menu Daftar Nikah
- Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Pada form-form yang tersedia, silahkan diisi dan dilengkapi
- Jika pernikaha dilakukan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya atau gratis
- Jika pernikaha dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Nantinya, invoice pembayaran akan diarahkan secara otomatis oleh sistem
- Kamu perlu melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan dalam invoice
3. Langkah Ketiga
- Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat nikah