Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan dana desa dan APBD dapat dimanfaatkan untuk mengatasi stunting dan kemiskinan ekstrem.
Kemiskinan ekstrem saat ini, kata Muhadjir, dapat mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan.
“Penanganan kemiskinan ekstrem ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana desa dan APBD dengan optimal. Dalam penggunaan dana desa ini terdapat tiga prioritas yaitu ketahanan pangan, kemiskinan ekstrem, dan penurunan stunting,” ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).
Selain melalui anggaran APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), dirinya menekankan bahwa dana desa semestinya bisa dioptimalkan untuk kemiskinan ekstrem dan penanganan stunting.
Baca juga: Wamendes Budi Arie Tantang Para Kepala Desa, Pilih Tambah Masa Jabatan atau Penambahan Dana Desa?
Bahkan juga bisa dilakukan melalui program padat karya dana desa, baik dari segi intervensi spesifik yaitu pemenuhan gizi, ataupun intervensi sensitif seperti jambanisasi dan pemenuhan air bersih.
"Dari dana desa kepala desa bisa mengeluarkan bantuan untuk masyarakat miskin misalnya untuk memelihara ayam, dagingnya untuk makan tambahan, kalau ayamnya bisa bertelur, telurnya juga untuk makanan tambahan, sekaligus merealisasikan ketahanan pangan," ucap Muhadjir.
Kemudian terkait program padat karya dana desa, menurutnya, padat karya hlbisa dilakukan untuk membuat sesuatu yang lebih bermanfaat.
Misalnya untuk membuat sarana prasarana jamban, MCK, dan sarana air bersih.
"Sasaran padat karya bisa untuk membangun MCK, jamban perorangan atau jamban bersama itu lebih tepat. Dikerjakan masyarakat sekitar, sekaligus dia mendapatkan upah, dan hasilnya bisa dinikmati bersama-sama. Dengan begitu target ketiganya bisa dipenuhi sekaligus dengan memanfaatkan dana desa," jelasnya.
Berdasarkan data BPS, tahun 2022, kemiskinan ekstrem sebesar 2,04 persen.
Presiden Jokowi telah menargetkan agar kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada tahun 2024.
Hal ini tentu saja harus dapat diatasi dengan serius oleh pemerintah dan juga masing-masing pemerintah daerah.