News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Tegur Kuasa Hukum Hendra Kurniawan karena Salah Ketik Nama Kliennya Jadi Hendra Kusuma

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Suhel menegur kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan karena salah ketik nama kliennya sendiri menjadi Hendra Kusuma.

Hal tersebut pun sempat membuat jaksa hingga peserta sidang tertawa.

Adapun momen itu terlihat dalam nota pembelaan atau pleidoi Brigjen Hendra Kurniawan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).

Awalnya, Kuasa Hukum Hendra, Brian Pranenda membacakan permohonan pleidoi kliennya kepada majelis hakim. Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta Hendra Kurniawan dibebaskan dari kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kusuma.. Hendra Kurniawan. Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Brian dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Hakim Ketua Ahmad Suhel pun langsung menegur pengacara Hendra Kurniawan seusai permohonan dibacakan. Saat itu, Hakim Suhel menanyakan identitas nama pleidoi yang diserahkan merupakan Hendra Kurniawan bukan Hendra Kusuma.

Menanggapi teguran itu, Brian mengakui bahwa dirinya salah tulis nama kliennya di dalam pleidoi. Hal itu pun sempat membuat jaksa dan peserta sidang tertawa.

"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya hakim Suhel. 

"Bukan, salah ketik tadi," kata Brian disambut tawa jaksa dan peserta sidang. 

Hakim Suhel pun meminta tim pengacara Hendra untuk memperbaiki salah ketik nama kliennya tersebut. Sebab, tak boleh sembarangan mengganti nama seseorang di persidangan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Brigjen Hendra Kurniawan Minta Segera Dibebaskan dari Tahanan

"Kalau salah ketik direnvoi, jangan nanti lain orang jadinya, nggak sembarangan ganti nama itu," kata hakim Suhel. 

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda. Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Artinya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka hukuman penjara para terdakwa berkurang lima bulan.

Baca juga: Pembelaan Brigjen Hendra Kurniawan: Skrining CCTV Hanya Untuk Kepentingan Penyidikan Kematian Yosua

Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta. Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.

Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini