Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang memperkarakan ihwal berubahnya substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menduga putusan tersebut hanya typo atau salah tik (saltik).
Praduga tersebut terjawab setelah Zico berinisiatif mengusut lebih dalam ihwal putusan itu. Di mana hasil inisiatif tersebut yang kemudian menjadi modal Zico dalam langkahnya memperkarakan kasus perubahan substansi ini.
Diberitakan sebelumnya, Zico tengah memperkarakan dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Baca juga: Siapa Pengacara Muda yang Bongkar Berubahnya Kalimat dalam Vonis Hakim MK? Ini Profil Zico Leonard
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".
“Saya kan masih berpikiran baik lah ya. Kita harus berpikir positif. Saya pikir itu typo. Saya cek website MK. Jadi di website MK itu selain file putusan, ada file risalah sidang,” jelas Zico dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
“Risalah sidang itu jadi kata per kata di sidang ditulis. Enggak boleh berbeda dari apa yang diucapkan. Nah ini ada dua file. Kalau satu kita masih bisa pikir positif lah ya. Ini dua file yang berbeda, berubah. Dari “dengan demikian” jadi “ke depan,”’ tambahnya.
Atas hal tersebut Zico lalu mengajukan gugatan baru ke MK, setelah sebelumnya ia juga yang mengajukan gugatan ihwal pergantian Hakim MK Aswanto.
“Dengan bilang bahwa gugatan saya bermasalah. Dimanipulasi,” jelasnya.
Baca juga: 9 Hakim MK dan 2 Panitera Diduga Palsukan Surat, Denny Indrayana: Harus Dibongkar Pelakunya
Atas gugatan Zico ini, MK telah memberi respon dengan membuat lembaga baru Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hakim MK Enny Nurbanigsih didampingi Ketua MK Anwar Usman dalam konferensi persnya, Senin (30/1/2023), mengatakan MKMK dibentuk sebagai respon MK menanggapi soal perkara ini.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya. Kemudian MKMK akan segera bekerja, itu mulai tanggal 1 Februari,” Kata Enny dalam konferensi persnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MKMK bertugas untuk memeriksa, menemukan fakta, dan kronologi terkait dugaan perubahan substansi putusan soal pencopotan hakim Konstitusi Aswanto
Masa kerjanya MKMK, kata Fajar hingga 1 maret 2023.