News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Terungkap Teddy Minahasa Perintahkan Kapolres Bukittinggi Jual Sabu 10 Kg, Seperempat Barang Sitaan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ternyata memerintahkan anggotanya untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Adapun pihak yang diminta untuk menukarkannya adalah Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya, terdakwa kasus peredaran narkoba ini menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, pada 20 Mei 2022.

Dody yang pada saat itu juga ikut hadir lantas diminta Teddy untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Jumlah ini adalah seperempat dari total hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Pada saat itu, Doddy sempat menolak perintah Teddy.

Namun, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

"Sekira pukul 23.41 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'Mainkan ya mas'."

"Dan saksi Dody Prawiranegara menjawab 'Siap jenderal'," ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan, dikutip dari TribunJakarta.com.

Teddy pun menegaskan kembali dengan permintaan yang lebih spesifik, yaitu meminta menukar seperempat dari total barang bukti sabu.

Artinya, dia meminta agar 10 kilogram sabu ditukar dengan tawas.

"Lalu terdakwa menjawab 'Minimal seperempatnya' dan saksi Dody Prawiranegara menjawab kembali 'Siap 10 Jenderal'".

Sebanyak enam orang juga ikut terseret dalam kasus bersama Teddy Minahasa.

Keenamnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka telah menjalani sidang pada Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Dalih Irjen Teddy Minahasa Soal Transaksi Narkoba: Ingin Menjebak Malah Dijebak

Minta Dicarikan Pembeli

Jaksa juga mengungkap bahwa Teddy sempat meminta dicarikan pembeli sabu hasil dari sitaan Polres Bukittinggi.

Permintaan itu disampaikan Teddy kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba di Jakarta.

"Pada 23 juni 2022, terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Anita dengan mengatakan 'Ini ada barang lima kilogram. Carikan lawan'," kata jaksa.

Awalnya, barang bukti sabu itu akan dibawa Teddy ke Provinsi Riau.

Namun, Anita mengajukan agar sabu itu dibawa ke Jakarta.

"Selanjutnya terdakwa berkata 'Kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau.' Namun saksi Anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," lanjut jaksa.

Pada akhirnya, Teddy dan Linda sepakat untuk melakukan transaksi di Jakarta, melalui anak buahnya.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa yang bernama saksi Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Anita."

Baca juga: Tolak Dakwaan Jaksa, Teddy Minahasa Merasa Ada Pihak yang Ingin Hancurkan Kariernya

Diangkut Jalur Darat

Adapun pengangkutan narkotika berupa 5 kilogram sabu dari Bukittinggi ke Jakarta menggunakan jalur darat.

Meskipun sebelumnya, Teddy menawarkan dikirim melalui pesawat.

"Saksi Dody Prawiranegara akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita."

"Terdakwa menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegeara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata jaksa.

Namun Dody menolak tawaran Teddy tersebut.

"Saksi Dody Prawiranegara menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya."

Pada akhirnya, 5 kilogram sabu itu dibawa melalui jalur darat pada 22 September 2022 oleh Doddy bersama Syamsul Ma'arif alias Arif.

"Saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Syamsul Ma'arif berangkat dari Kota Padang menuju ke Ibukota Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Suzuki Jimny sambil membawa narkotika jenis shabu yang telah mereka masukkan kedalam kardus berwarna cokelat," ujar JPU.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)(TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini