News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

KPK Periksa Mahendra Dito Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mahendra Dito Sampurno sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Senin (6/2/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Mahendra Dito telah berada di ruang pemeriksaan.

"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali, Senin (6/2/2023).

Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Mahendra Dito.

"Kami akan sampaikan perkembanganya," ujar Ali.

Sekadar informasi, Mahendra Dito kerap mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Panggilan pertama dilayangkan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023.

Diketahui, Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Penjelasan KPK Soal Dugaan Dito Mahendra Sembunyikan Hasil TPPU Nurhadi

Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini