Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang melakukan kerja sama dengan kepolisian negara-negara di ASEAN untuk mencari para buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Polri saat ini juga membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku (korupsi) dengan skema police to police. Saat ini kami sedang keliling ke beberapa negara ASEAN," ujar Listyo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Listyo mengataman, kerja sama yang sudah dilakukan dapat membantu menangkap pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indonesia, khususnya di negara-negara yang telah melakukan kerja sama police to police dengan Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomentar saat ditanya mengenai masih buronnya eks Politikus PDIP Harun Masiku.
Jokowi ditanya mengenai masih buronnya Harun Masiku setelah menggelar rapat intern bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin , Menkoplhukam Mahfud MD, dan Ketua KPK Firli Bahuri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (7/2/2023).
Rapat membahas mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia menyusul anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.
“Bahwa ada yang belum ketemu setahun tapi baru enam bulan ketemu juga ada tapi ada juga yang memang belum ketemu,” kata Presiden.
Sebelum ditanya mengenai Harun Masiku Presiden menegaskan pemerintah tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Terkait Harun Masikubl sendiri Presiden tidak menjelaskan alasan kenapa tak kunjung tertangkap. Menurut Presiden apabila buron tersebut terdeteksi pasti akan segera ditemukan.
“Ya kalau barangnya ada ya pasti ditemukan toh. Tapi KPK biar menjawab untuk itu,” katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Kesulitan KPK dalam Menangkap 4 DPO Pelaku Korupsi, Termasuk Harun Masiku
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).