TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2004-2007 Ramlan Surbakti mengimbau Dewan Penyelenggara Kehormatan Pemilu (DKPP) dapat benar-benar menerapkan pertimbangan etik saat nanti membuat putusan.
Hal ini merupakan respon Ramlan terkait DKPP yang akan memulai sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 pada Rabu (8/1/2023) besok.
Di mana 10 teradu yang akan disidangkan seluruhnya merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Hal ini Ramlan sampaikan dalam diskusi yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Selasa (7/2/2023).
“Imbauan saya ke anggota DKPP, saya berharap dalam putusan DKPP itu ada pertimbangn etik. Prinsip etik apa yang dilanggar, buktinya apa, siapa yang lakukan pelanggaran, seberapa berat pelanggarannya. Itu harus ada di bagian pertimbangan sebelum menjatuhkan sanksi,” kata Ramlan.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan yang dilayangkan ke DKPP dari pihak yang merasa adanya dugaan pelanggaran dinilai Ramlah sebagai bagian integritas pemilu yang ternodai.
Ia menjelaskan ada empat prinsip integritas pemilu, yaitu jujur, akurat, transparan, dan akuntabilitas.
Ramlan melihat, dari sisi kejujuran pun KPU sudah menodai integritas tersebut. Hal ini terlihat dari bagaimana bentuk laporan dan beberapa bukti dugaan kecurangan yang telah beredar di media.
Namun begitu di satu sisi ia enggan mendahului DKPP dalam hal ini.
“Menurut saya, kejujuran itu sudah dinodai. Saya tidak ingin mendahului DKPP, tapi saya harap besok itu yang salah satu harus diperhatikan DKPP,” jelasnya.
“Apakah anggota KPU dan pegawai KPU tingkat nasional sampai kabupaten kota jujur apa tidak. kalau tidak jujur itu risikonya kredibilitas proses dan hasil pemilu,” Ramlan menambahkan.
Jika pemilu tidak kredibel, lanjutnya, maka tidak ada legitimasi hasil. Pejabat yang yang terpilih pun juga tidak sah.
“Kalau tidak berlegitimasi, tidak didukung rakyat, maka pemerintahan tidak efekti,” tegasnya.
Sebagai informasi, Anggota KPU yang akan disidangkan besok merupakan teradu I hingga teradu IX. Sedangkan Idham menjadi teradu X.
Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam seluruh proses verifikasi.
Caranya ialah dengan mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.
Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Baca juga: Komisi II DPR Tunggu Hasil DKPP Untuk Pastikan Buat Panja Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangannya, Selasa (17/2/2023).