News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Hadapi Vonis, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Mental hingga Berserah pada Hakim

"Seluruh ikhtiar sudah kami lakukan, mulai dari sidang pertama, dakwaan, pembuktian sampai dengan duplik. Duplik ini fase terakhir sebenarnya yang dilakukan oleh tim penasehat hukum," kata Febri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

Terdakwa sekaligus istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam sidang beragendakan membacakan duplik dalam persidangan, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Rizki Sandi Saputra)

Kemudian sisanya Febri akan menyerahkan semua kasus ini dan vonis bagi Putri Candrawathi nantinya kepada majelis hakim.

Febri hanya mengharapkan, majelis hakim benar-benar menjatuhkan putusannya dengan adil dan berdasarkan fakta persidangan.

Bukan berdasarkan hal lain maupun pengaruh pihak lainnya.

"Sisanya tentu kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim, dengan tetap berharap, kami harapannya tidak muluk-muluk. Kami harap majelis hakim benar-benar menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan."

"Bukan berdasarkan hal-hal yang lain, termasuk juga bukan berdasarkan pengaruh pihak lainnya," terang Febri.

Hal tersebut menjadi penting menurut Febri karena menjaga independensi hakim sama juga dengan menjaga kewibawaan peradilan di tanah air ini.

Sehingga ia berharap hakim bisa menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi tanpa adanya pengaruh atau intervensi pihak manapun.

Serta majelis hakim harus bisa memutuskan vonis hukuman secara adil dan merdeka sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.

"Ini yang perlu kita jaga bersama-sama, karena kita sedang menjaga kewibawaan peradilan ini."

"Jadi jangan sampai ada pengaruh, intervensi atau apapun juga, karena majelis hakim harus memutus secara adil dan secara merdeka juga, sesuai dalam UU Kekuasaan Hakim," pungkasnya.

Datang ke PN Jakarta Selatan, Pendukung Berharap Hakim Vonis Bebas Putri Candrawathi

Pendukung bernama Neni Arsjad asal Jakarta Pusat berharap bahwa terdakwa perkara pembunuhan berencana Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari pidana delapan tahun penjara.

Adapun harapan tersebut disampaikan Neni setelah menyaksikan jalannya persidangan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini