"Seluruh ikhtiar sudah kami lakukan, mulai dari sidang pertama, dakwaan, pembuktian sampai dengan duplik. Duplik ini fase terakhir sebenarnya yang dilakukan oleh tim penasehat hukum," kata Febri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).
Kemudian sisanya Febri akan menyerahkan semua kasus ini dan vonis bagi Putri Candrawathi nantinya kepada majelis hakim.
Febri hanya mengharapkan, majelis hakim benar-benar menjatuhkan putusannya dengan adil dan berdasarkan fakta persidangan.
Bukan berdasarkan hal lain maupun pengaruh pihak lainnya.
"Sisanya tentu kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim, dengan tetap berharap, kami harapannya tidak muluk-muluk. Kami harap majelis hakim benar-benar menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan."
"Bukan berdasarkan hal-hal yang lain, termasuk juga bukan berdasarkan pengaruh pihak lainnya," terang Febri.
Hal tersebut menjadi penting menurut Febri karena menjaga independensi hakim sama juga dengan menjaga kewibawaan peradilan di tanah air ini.
Sehingga ia berharap hakim bisa menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi tanpa adanya pengaruh atau intervensi pihak manapun.
Serta majelis hakim harus bisa memutuskan vonis hukuman secara adil dan merdeka sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.
"Ini yang perlu kita jaga bersama-sama, karena kita sedang menjaga kewibawaan peradilan ini."
"Jadi jangan sampai ada pengaruh, intervensi atau apapun juga, karena majelis hakim harus memutus secara adil dan secara merdeka juga, sesuai dalam UU Kekuasaan Hakim," pungkasnya.
Datang ke PN Jakarta Selatan, Pendukung Berharap Hakim Vonis Bebas Putri Candrawathi
Pendukung bernama Neni Arsjad asal Jakarta Pusat berharap bahwa terdakwa perkara pembunuhan berencana Putri Candrawathi bisa dibebaskan dari pidana delapan tahun penjara.
Adapun harapan tersebut disampaikan Neni setelah menyaksikan jalannya persidangan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).