News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi. Hadapi Vonis, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Mental hingga Berserah pada Hakim

"Mudah-mudahan insyaallah di tanggal 13 pembacaan vonis saya hadir. Mengenai tuntutan delapan tahun itu tidak tidak sesuai menurut saya mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya harapannya sih bisa bebas," kata Neni kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2022).

Neni melanjutkan sehingga beliau bisa kembali ke keluarganya dan anak-anaknya.

"Saya secara pribadi tidak mengenal beliau saya tidak mengenal siapapun di sini, tapi saya selalu mengikuti sidang," jelasnya.

Neni juga mengungkapkan mengapa dirinya mendukung terdakwa Putri Candrawathi. Menurut penuturannya karena Putri Candrawathi sepanjang persidangan tidak ada yang membela.

"Mengapa saya begitu mendukung karena tidak ada perempuan baik dari ahli tidak ada yang membela. Saya di sini bukan membela tapi memberitahu bahwa perempuan itu harus kuat, harus bisa berbicara apapun itu dan disuarakan," tegasnya.

Neni pendukung Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Pesan Kubu Keluarga Brigadir J: Bacakan Vonis untuk Putri Candrawathi, Majelis Hakim Harus Berani

Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak menyoroti 'jelang sidang vonis' para terdakwa yang akan digelar pekan depan.

Terkait terdakwa Putri Candrawathi, ia berharap Majelis Hakim berani dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan atau vonis terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Khusus untuk Putri Candrawathi, saya pikir Majelis Hakim harus berani dan bijaksana ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

Satu di antaranya adalah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J, bukan mendapatkan pelecehan seksual.

"Bahwa berdasarkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, Putri Candrawathi ini tidak diperkosa, melainkan berselingkuh ataupun melakukan perselingkuhan," jelas Martin.

Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan dalam sidang, Rabu (25/1/2023) (kiri). Foto Putri Candrawathi dan Brigadir J (kanan). (YouTube Tribunnews.com/ISTIMEWA)

Kesimpulan JPU tersebut pun juga terkait dengan indikasi adanya hubungan perselingkuhan 'di bawah relasi kuasa'.

Keluarga Brigadir J pun menolak tuduhan Putri Candrawathi terkait adanya pelecehan seksual.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini