News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditolak Fraksi PKS, RUU Omnibus Law Kesehatan Tetap Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruang Baleg DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang digelar Selasa (7/2/2023) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang digelar Selasa (7/2/2023) malam.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui Omnibus Law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR.

Sementra satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakannya.

"Dari 9 faksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dari 9, 8 fraksi menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurNa menjadi usul inisiatif DPR, dengan beberapa catatan dan tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan," ucap Awiek

"Dari 9 fraksi, 8 menyatakan persetujuan, 1 menyatakan menolak. Kami tanyakan kepada anggota Baleg, apakah hasil penyusunan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Awiek.

Kemudian, kedelapan fraksi yang sepakat menyampaikan persetujuannya terhadap RUU Kesehatan diproses di tahap selanjutnya.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Siap Dengarkan Aspirasi Tenaga Kesehatan Terkait Omnibus Law Kesehatan

Sebelumnya dalam rapat itu, fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa menyebutkan sejumlah alasan partainya menolak RUU Kesehatan.

Satu di antaranya fraksi PKS menyoroti pelibatan publik dalam proses penyusunan draf RUU Kesehatan, mengingat metode pembahasan RUU ini dengan omnibus law.

"Bahwa penyusunan RUU kesehatan yang dibahas dengan metode Omnibus Law ini tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan mengingat banyak UU yang akan terdampak dalam penyusunan RUU kesehatan ini," kata Ledia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini