Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Selain Sudrajat Dimyati, terdakwa lainnya yang juga segera disidangkan yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie, dan Heryanto Tanaka.
"Hari ini, Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Ali mengatakan, status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Berikutnya, tim jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan majelis hakim dari Panitera Muda Tipikor.
Baca juga: Jaksa KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk
"Agenda pembacaan surat dakwaan akan segera kami sampaikan dan kami berharap publik turut mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujar Ali.
Adapun KPK menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati tersebut.
Sebelas JPU yang dikerahkan KPK adalah Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, dan Riniyati Karnasih.
Kemudian Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto, dan Heradian Salipi.
Baca juga: KPK Buka Peluang Lihat Keterlibatan Hakim Agung Lain di Kasus Suap Sudrajad Dimyati & Gazalba Saleh
Sudrajad bersama-sama dengan PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu didakwa menerima suap sejumlah 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2 miliar).
Suap diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," demikian termuat dalam surat dakwaan dilansir dari SIPP PN Bandung.
Baca juga: KPK Fasilitasi KY Periksa PNS MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Yaitu untuk memengaruhi terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan," dikutip dari sana.
Tindak pidana terjadi sepanjang bulan Maret 2022 hingga Juni 2022 di antaranya bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kemudian Kantor MA, Jakarta Pusat dan Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.