Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) disebut telah memotong atau menghilangkan fakta terkait kondisi saat pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tudingan itu dilayangkan tim kuasa hukum Chuck Putranto saat membacakan duplik atau respons atas replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Kami beranggapan bahwa jaksa penuntut umum telah memotong fakta dan membuat fakta secara tidak utuh," kata kuasa hukum Chuck Putranto dalam sidang.
Kuasa hukum Chuck Putranto menyebut jaksa telah menutupi fakta kalau Chuck Putranto secara inisiatif mengamankan DVR CCTV yang diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.
Padahal saat itu, penyidik Polres Jakarta Selatan disebut tidak memiliki surat perintah penyitaan.
Kondisi itulah yang menurut kuasa hukum telah mendeskriditkan kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Chuck Putranto Ganti DVR CCTV Tanpa Seizin Warga Komplek Polri
"Maka tidak adil, jika penyidik Polres Jakarta Selatan tidak menjalankan kewajibannya tersebut, lantas kemudian dibebankan dan ditimpakan kepada terdakwa," tukas tim kuasa hukum Chuck Putranto.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Baca juga: Bantah Tak Ada Penolakan Perintah Ambil DVR CCTV, Kuasa Hukum Chuck Putranto: Jaksa Kaburkan Fakta
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.