News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Advokat yang Perkarakan Putusan Substansi MK Hari Ini Penuhi Panggilan MKMK untuk Diminta Keterangan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelapor 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya, Zico Leonard Djagardo di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat yang memperkarakan putusan substansi Mahkamah Konstitusi (MK), Zico Leonard, hari ini Kamis (9/2/2023) memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Panggilan ini dalam rangka Zico memberikan keterangan dan klarifikasi kepada MKMK untuk memeriksa temuan dugaan adanya perubahan frasa dalam salinan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Pertemuan tersebut akan dilakukan secara tertutup di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pertemuan ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono.

"Ya dijadwalkan demikian. Diminta keterangan oleh Majelis Kehormatan MK," kata Fajar saat dikonfirmasi.

Sebelumnya Hakim MK dilaporkan terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Baca juga: Zico Memohon agar Presiden Berikan Izin 9 Hakim MK Diperiksa Terkait Dugaan Perubahan Putusan

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:

" Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Selain itu Zico juga telah melaporkan 9 Hakim MK ke Polda Metro Jaya.

Ia juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait adanya dugaan kasus pengubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya adalah supaya Jokowi mengeluarkan persetujuan kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada polisi melakukan tindakan pemeriksaan kepada sembilan hakim MK tersebut.

Hal ini lantaran, Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui Jaksa Agung.

“Oleh karenanya, saya sebagai pelapor sembilan hakim konstitusi berharap presiden Jokowi memberi restu terhadap pemeriksaan sembilan hakim konstitusi terkait dugaan tindak pidana perubahan putusan,” kata Zico dalam keterangannya, Senin (6/2/2023) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini