Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti keterlibatan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Diketahui, Dadan sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara ini.
"Dalam proses penydikan kemarin kan sudah dilakukan cegah terhadap yang bersangkutan, tentu bagian penyelesaian berkas perkara dgn tersangka yang saat ini masih proses penyidikan. Satu kan sudah dilimpahkan, dan GS dkk masih proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
"GS masih berproses dan itu terus kami dalami dugaan informasi keterlibatan pihak lain sepanjang alat bukti cukup pasti KPK lakukan," imbuhnya.
Ali memastikan setiap perkembangan penyidikan akan selalu disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Kembali Dito Mahendra di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Prinsipnya pengembangan penydikan kami smapaikan kepada masyarakat sebagai keterbukaan informasi kepada masyatakat sekaligus juga informasi-informasi," katanya.
Selain Dadan, KPK juga mencegah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary.
Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dkk Segera Dibuka di Persidangan, KPK Siapkan 11 JPU
Dadan dan Windy Idol dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.
Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.
"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," kata Ali.
Adapun nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).