News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Punya Wewenang Adili Kejahatan Internasional Tak Akan Membuat Kedaulatan Indonesia Terancam

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pemohon dan ahli selepas sidang pleno terkait Uji Materiil Pasal 5 UU Pengadilan HAM terkait Pelanggaran HAM Berat Myanmar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Ia menjelaskan bahwa yurisdiksi universal berkaitan dengan kejahatan spesifik yang sangat serius di bawah hukim internasional. Sehingga hal ini menjadi penting agar tak ada pihak yang bisa lolos dari jeratan hukum.

“Dan semua negara-negara ASEAN itu sebenarnya mengakui merekognisi validitas dari legitimasi dari pelaksanaan yurisdiksi universal ini,” tuturnya.

Dampak Bagi Indonesia jika Terapkan Yurisdiksi Universal

Lebih jauh Cheah menilai Indonesia akan memiliki peran penting jika nantinya menerapkan sisten yurisdiksi internasional.

Sebab, kata dia, hal ini memungkinkan Indonesia mengadili pelaku kejahatan meski perbuatannya bukan dilakukan di Nusantara dan bukan oleh WNI.

“Itu akan menunjukan komitmen besar dari pemerintah Indonesia untuk mendukung agenda-agenda keadilan secara internasional,” katanya.

“Dan Indonesia ga bisa dong menjadi surga bagi para pelaku kejahatan yang sangat serius ini,” sambung Cheah.

Ia pun berharap pemaparannya pada saat persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim konstitusi MK untuk mengabulkan pemohon.

Sehinnga pemerintah Indonesia dapat menyatakan bahwa Pasal 5 UU Pengadilan HAM inkonstitusional,

Sebab Pasal tersebut dinilai bertentangan atau tidak sesuai dengan prinsip HAM sebagaimana diatur Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pembukaan UUD 1945.

“Sehingga bukan hanya berlaku bagi, sehingga UU Pengadilan HAM bisa memberlakukan yurisdiksinya bukan hanya terhadap WNI yang melakukan pelanggaran ham berat, tetapi juga terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran HAM berat di mana pun,” paparnya.

“Jadi tidak lagi dibedakan berdasarkan kewarganegaraan nasionalitas dan tidak lagi dibedakan berdasarkan lokasi peristiwa kejahatan itu,” imbuh Cheah.

Awal Mula Permohonan Uji Materiil Pasal 5 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menerima pendaftaran permohonan uji materiil Pasal 5 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM), Rabu (7/9/2022)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini