TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan akan dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi ihwal kasus kecurangan Hakim MK terkait perubahan substansi putusan.
Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo, Leon Maulana Mirza di sela-sela panggilannya ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
“Kemudian sekjen akan dipanggil pertama kali sebagai saksi. Itu kemungkinan dalam minggu yang sama. Setelah sekjen dipanggil baru akan panggilan terhadap terlapor,” kata Leon.
Leon menjelaskan, pihaknya menjadikan Heru sebagai saksi dikarenakan berdasar Undang-undang (UU) MK, pihaknya tidak bisa menjadikan hakim konstitusi dan dan panitera diperiksa polisi sebelum mendapatkan izin presiden terlebih dahulu.
“Beda halnya dengan sekjen. Oleh karena itu yang pertama kali dipanggil menjadi saksi adalah sekjen dari Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu, yang mengerti daripada prosedur yang ada di MK,” tuturnya.
“Semoga dalam pekan depan sekjen kooperati atas panggilan dari penyidik Polda Metro. Sehingga dapat hadir dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya agar perkara ini dapat segera terungkap,” Leon menambahkan.
Untuk diketahui, hari ini dua kuasa hukum Zico yakni Leon dan Angel Angel Foekh menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan pihaknya adalah untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan pertama terhadap saksi pelapor.
Adapun bukti yang diberikan adalah ihwal perubahan salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya berlangsung 49 menit.
Bukti perubahan salinan putusan ini juga disampaikan oleh Zico ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Zico menggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Ia pun melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.
Laporan ini atas dugaan perubahan substansi putusan terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
Baca juga: Ketua MKMK: Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan Baru Pertama Kali Terjadi
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan," tambahnya.