TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada hari yang sama, terdakwa Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis.
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum."
"Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, setelah sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Hakim Wahyu lalu memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali menjalani penahanan.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati
"Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata hakim.
200 Personel Polisi Dikerahkan
Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan pengamanan saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo cs akan diperketat.
Jumlah polisi yang dikerahkan diperkirakan mencapai lebih dari 200 personel, termasuk polwan.
"Oh iya, pasti diperketat. Cuma untuk jumlahnya masih direkap."
"Tapi yang pasti lebih dari 200 lah, karena kita polwan turun semua," ungkapnya, Sabtu (11/2/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Sampaikan Imbauan hingga Bharada E Banjir Dukungan
Nurma menambahkan, ratusan personel itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Tim Gegana Brimob Polri.