News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Besok, 200 Personel Polisi Dikerahkan, Dihadiri Orang Tua Brigadir J

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang vonis Ferdy Sambo digelar Senin (13/2/2023), orang tua Brigadir J akan hadir.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada hari yang sama, terdakwa Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum."

"Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, setelah sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Hakim Wahyu lalu memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali menjalani penahanan.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati

"Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata hakim.

200 Personel Polisi Dikerahkan

Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan pengamanan saat sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo cs akan diperketat.

Jumlah polisi yang dikerahkan diperkirakan mencapai lebih dari 200 personel, termasuk polwan.

"Oh iya, pasti diperketat. Cuma untuk jumlahnya masih direkap."

"Tapi yang pasti lebih dari 200 lah, karena kita polwan turun semua," ungkapnya, Sabtu (11/2/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Sampaikan Imbauan hingga Bharada E Banjir Dukungan

Nurma menambahkan, ratusan personel itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Tim Gegana Brimob Polri.

Adapun Tim Gegana akan melakukan sterilisasi untuk mengantisipasi ancaman bom pada Minggu (12/2/2023).

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa. Menyisir lah, stand by."

"Biasanya mereka itu dari besok (hari ini) kalau Brimob itu, karena dia kan duluan, nyisir kan dia," jelas Nurma.

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)

Orang Tua Brigadir J akan Hadir

Diberitakan TribunJambi.com, orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo cs.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak berangkat ke Jakarta pada Minggu (12/2/2023).

"Kita berangkat nanti hari Minggu, berangkat dari Jambi ke Jakarta untuk menghadiri persidangan hari Senin," ujar Samuel Hutabarat, Sabtu.

Samuel mengaku akan mempersiapkan mental untuk mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo cs.

"Kita mempersiapkan mental kita, agar kita bisa berlapang dada menghadapi keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap dia.

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo cs hingga Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," kata JPU.

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo akan menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Selain itu, JPU menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

JPU juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga akan menjalani sidang vonis.

Sidang pembacaan vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar pada Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pesan Kubu Brigadir J: Majelis Hakim Harus Berani

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini