TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan atau sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudannya sendiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.
Menurut situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keesokan harinya pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Sementara, sidang vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan majelis hakim pada sidang putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang-sidang sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara terhadap Richard Eliezer jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun.
Sementara tuntutan hukuman untuk tiga terdakwa lainnya adalah masing-masing delapan tahun penjara.
Para terdakwa sudah menyampaikan pledoi atau sanggahannya atas sidang pembacaan pleidoi. Isi pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Lalu apa saja isi pledoi masing-masing terdakwa? Tribunnews merangkum isi masing-masing pledoi Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Kuat Maruf, Bharada Eliezer dan Ricky Rizal
Pledoi Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Judul pledoinya adalaj ‘Pembelaan yang Sia-sia’ atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo masih menyatakan optimistis dirinya akan mendapat keadilan walaupun hanya setitik nadir.
Baca juga: Daftar Lengkap Pembelaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J, Hadapi Sidang Vonis Mulai Besok
"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.
Sambo menyatakan dirinya tidak boleh berhenti menantikan keadilan meskipun sudah dalam kondisi amat terpuruk.
Menurutnya, harapan keadilan itu pada akhirnya akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.
“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sebutnya.
Di naskah pledionya, Sambo juga menceritakan dirinya telah ditahan selama 165 hari dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pledoi Putri Candrawathi
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023 pukul 13.00 WIB.
Pada materi pledoinya dia merasa menjadi tertuduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada atas kasus penembakan Brigadir J. Dia merasa terpojok atas berbagai komentar di media sosial dan pemberitaan media massa atas kasus yang menimpanya.
Putri mengaku dirinya dinilai berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J: Putri Candrawathi Harus Divonis 2 Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Putri juga menceritakan pelecehan seksual dan kekesaran yang dia alami di naskah pledoi yang menurutnya terjadi pada 7 Juli, bersamaan dengan hari peringatan ulang tahun pernikahan dia dan Ferdy Sambo.
Sore hari, Putri mengaku mendapat kekerasan seksual dan penganiayaan dari Brigadir J dan membuat dirinya memberanikan diri melapor ke Ferdy Sambo atas pelecehan seksual yang dia alami saat berada di Magelang.
Menurutnya, Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuannya. Putri Candrawathi kemudian kembali ke Jakarta dan mengatakan mengisolasi diri ke rumah Duren Tiga 46 Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas suaminya itu.
Dia mengaku tak tahu apa yang terjadi hingga akhirnya oleh Ricky Rizal dia diantar kembali ke Saguling atas perintah Ferdy Sambo.
Di pledoinya Putri juga mengaku trauma dan sebenarnya ingin menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang dia klaim dia alami saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Jaksa menyatakan, yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri dengan mengutip keterangan sejumlah saksi, salah satunya dari Kuat Ma'ruf.
Pledoi Richard Eliezer
Richard Eliezer dalam sidang lanjutan persidangan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," kata Richard Eliezer di persidangan.
Richard Eliezer melanjutkan di usianya saat ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana dirinya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat ia percaya dan hormati.
Baca juga: Reza Indragiri: Untuk Bisa Tetap Berkarier di Polri, Hukuman Eliezer Tak Boleh Lebih dari 2 Tahun
"Yang mana saya hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," sambungnya.
Pledoi Kuat Maruf
Kubu Kuat Maruf menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena perselingkuhan hanya imajinasi.
JPU sebelumnya menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun Putri Candrawathi justru mengaku dilecehkan Brigadir J.
Baca juga: Kuat Maruf Cemas Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan (jaksa) penuntut umum,” kata Irwan.
Ia menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang hanya didasari tes poligraf.
Hal tersebut justru bertentangan dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas setelah klaim adanya kekerasan seksual oleh Yosua.
“Dan tidak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.
Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.
Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.
Bahkan, dia masih mengenang kebaikan Brigadir J semasa hidupnya. Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.
Saat itu, Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.
Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan.
Pledoi Ricky Rizal
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pembelaannya, Ricky Rizal menyampaikan permohonan maaf kepda keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Polri dan juga anak serta istrinya.
“Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ia pun meminta maaf pula terhadap instansi Polri serta seluruh anggota Polri di mana pun ditugaskan.
Rikcy juga meminta maaf kepada sang ibu, istri dan putri-putrinya serta seluruh keluarga besarnya.
“Saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya. Pasti ada dampak yang kalian terima baik secara langsung maupun tidak langsung. Maaf sudah membuat kalian cemas dan sedih,” ucap Ricky.
“Terima kasih atas segala doa dan dukungan tanpa batas dari kalian semua, sehingga membuat saya mampu melewati situasi yang sulit ini,” lanjut dia.
Baca juga: Ricky Rizal Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Vonis, Bakal Banding Jika Tak Dibebaskan
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Satu di antara beberapa pertimbangan tim JPU yaitu peran Ricky Rizal membackup Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa Ricky Rizal memenuhi panggilan Ferdy Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.
Begitu tiba di lantai tiga, Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang. Ricky mengaku tak tahu. Tapi kemudian Ferdy Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.