News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Pertanyakan Motif Putri Candrawathi Buat Cerita Sesat yang Picu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan alasan Putri Candrawathi membuat cerita menyesatkan soal pelecehan seksual di Magelang hingga membuat Ferdy Sambo marah.

Hal tersebut diungkap Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa cerita yang menyesatkan itulah yang membuat suaminya, Ferdy Sambo menjadi marah dan membunuh Brigadir J.

"Bahwasanya motif terdakwa tidak terungkap dalam persidangan. Mengapa terdakwa harus membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa sehingga membuat Ferdy Sambo suaminya begitu marah dan terpicu merancang pembunuhan terhadap korban Yosua," ujar Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Alimin menuturkan bahwa cerita menyesatkan itu membuat Putri Candrawathi terjebak dengan ceritanya sendiri dan menyeretnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak: Yosua Saksikan Persidangan

"Sehingga terdakwa tidak bisa kembali terjebak certranya sendiri, akibatnya terdakwa justru terlibat menjadi bagian turut serta dalam rencana pembunuhan korban Yosua," ungkap Alimin.

Padahal, kata Alimin, sebelumnya hubungan Putri Candrawathi dengan Brigadir J sangat dekat dan baik. Hal itu terbukti saat Putri Candrawathi memuji Yosua dengan saat menyetrika dan mengirimkan fotonya kepada keluarga Brigadir J di Jambi.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Bahkan terdakwa berani mengangkat korban di ruang tamu rumah Magelang walaupun ada saksi Kuat dan saksi Susi, belakangan tidak jadi meskipun korban Yosua telah minta bantuan Richard Eliezer karena ada larangan dari Kuat Maruf serta isyarat tangan terdakwa yang menolaknya," ungkap Alimin.

Selanjutanya, kata Alimin, Brigadir J bersama Ferdy Sambo masih merayakan ulang tahun pernikahan ke-22.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Terlalu Berat oleh Hakim

Di sana, Brigadir J beserta yang lain dinilai anak serta disuapi baik oleh Putri maupun Sambo.

"Sehingga sangat mengherankan jika tiba-tiba berubah 180 derajat sejak dini hari 8 Juli 2022 terdakwa menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo dari Magelang. Namun demikian apapun peristiwanya, tidaklah sepadan sehingga terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dihilangkan dirampas nyawanya," katanya.

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Berdiri di Hadapan Hakim dan Hela Napas

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Istimewa)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini