TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh hakim, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menilai terdakwa Putri terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brihadir J.
"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Merespons hal tersebut, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku bersyukur.
"Putri telah menerima vonis hakim, terima kasih, kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana."
"Kami menerima penegakan hukum seadi-adilnya kasus pembunuhan yang keji terhadap anak kami," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Sebagai ibunda almarhum, saya puas terhadap putusan," imbuhnya.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Putri Candrawathi Dinilai Coreng Nama Organisasi Istri Polri
Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Ia merasa bersyukur atas putusan yang diberikan hakim kepada Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo.
Kamaruddin meyakini, keadilan di Indonesia masih ada.
"Jadi ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia, karena selama ini ada pandangan di masyarakat, bahwa rakyat kecil tidak bisa melawan pejabat besar, terutama mafia."
"Tetapi yakinlah semua rakyat bersatu, melawan kezaliman Ferdy Sambo cs, melawan fitnah-fitnah Arman Hanis, dan temannya, termasuk Febri Diansyah," ungkap Kamaruddin.
"Bersyukur, ini kemenangan untuk masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu oleh majelis hakim.
Dalam kasus Brigadir J, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Kuat Maruf Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Putri dan Ferdy Sambo didakwa dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selaman 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dituntut 8 tahun penjara, sama dengan Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi